Struktur Organisasi LPM
Lembaga Penjaminan Mutu terdiri dari 3 (tiga) bagian yang masing-masing dipimpin seorang Kepala Bagian, yaitu :
- Bagian Penjaminan Mutu Internal
- Bagian Penjaminan Mutu Eksternal
- Bagian Audit Mutu Internal
Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LPM.