Selamat Datang di Website Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Katolik Santo Thomas

Fungsi Dan Tugas

ditulis oleh : Ribka     tanggal : 16-06-2024

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu

  1. Merencanakan, Melaksanakan, Mengevaluasi, Mengendalikan, dan Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel;
  2. Mengkoordinir pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas;
  3. Melakukan update pedoman dan Sistem Penjaminan Mutu Universitas Katolik Santo Thomas;
  4. Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) bagi setiap unit kerja;
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi mutu akademik di setiap unit kerja di lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas;
  6. Mendampingi pelaksanaan Akreditasi / Re-Akreditasi perguruan tinggi dan atau program studi;
  7. Menyampaikan berbagai informasi tentang penjaminan mutu, akreditasi serta informasi lainnya terkait dengan penjaminan mutu;
  8. Melaksanakan pengembangan dan pengkajian pelaksanaan penjaminan mutu;
  9. Menampung dan memberi solusi setiap permasalahan yang timbul selama penerapan Sistem Penjaminan Mutu dan akreditasi di lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas;
  10. Melaporkan secara berkala pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu kepada Rektor

Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu

  1. Menyusun panduan Penjaminan Mutu yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal;
  2. Menyediakan dan mengelola sistem dokumen dan arsip yang diperlukan dan digunakan dalam implementasi SPMI di seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas;
  3. Menyusun administrasi pada Lembaga Penjaminan Mutu yang meliputi administrasi pendanaan, tata persuratan serta inventarisasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu dan berkoordinasi dengan seluruh unit kerja yang ada di lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas;
  4. Dapat bertindak sebagai Pelaksana harian Kepala Lembaga Penjaminan Mutu, bilamana Kepala berhalangan tidak tetap;
  5. Menyusun seluruh bahan laporan dan membuat laporan kegiatan sistem penjaminan mutu kepada Pimpinan dengan berkoordinasi bersama Ketua Lembaga Penjaminan Mutu;
  6. Bersama dengan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu mengolah data dan melakukan inventarisasi data dan dokumen tentang kegiatan Sistem Penjaminan Mutu untuk keperluan Laporan Kinerja Tahunan Universitas Katolik Santo Thomas;
  7. Mendokumentasikan, mengarsipkan, mempublikasikan, dan memelihara penyimpanan seluruh dokumen serta sarana dan prasarana pada lembaga Penjaminan Mutu.

Kepala Bagian Penjaminan Mutu Internal

  1. Merencanakan, menyusun, mengembangkan dan memastikan ketersediaan dokumen mutu/SPMI seperti Sistem Pengendalian Internal dan SOP yang dianggap diperlukan untuk melakukan peningkatan pelayanan di lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas;
  2. Melakukan pengawasan dan pengendalian serta pengembangan SPMI secara kontinu sesuai dengan target yang dibutuhkan oleh unit kerja di lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas;
  3. Berkoordinasi dengan bagian Audit Mutu Internal dan unit kerja lain untuk melakukan evaluasi dan peningkatan Standar Mutu sesuai dengan siklus PPEPP;
  4. Memberikan laporan kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu terkait kegiatan proses pengembangan dan pengendalian mutu.

 

Kepala Bagian Penjaminan Mutu External

  1. Bekerjasama dengan Bagian Audit Mutu Internal membentuk tim auditor mutu eksternal dalam mendampingi program studi saat melaksanakan Akreditasi/Re-Akreditasi;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi proses.
  3. Menyusun laporan analisis proses mutu Ekternal yang dilaporkan kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu.

 

Kepala Bagian Audit Mutu Internal

  1. Merancang, mengkoordinasikan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) dan Survei Kepuasan secara berkala dan berkelanjutan;
  2. Melaksanakan evaluasi dan pengujian terhadap pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu pada setiap unit kerja lain di lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas;
  3. Melakukan evaluasi terhadap hasil AMI dan hasil Survei Kepuasan dalam bentuk Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) untuk memberikan informasi tentang tata kelola yang telah terjadi selama satu periode;
  4. Mempersiapkan Rangkaian Tindak Lanjut (RTL) sebagai upaya untuk memperbaiki dan melakukan peningkatan pelayanan agar mutu di lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas dapat meningkat.

 

Tata Usaha Lembaga Penjaminan  Mutu

  1. Melaksanakan layanan administrasi Lembaga Penjaminan Mutu
  2. Melaksanakan dokumentasi setiap dokumen baik dalam bentuk digital maupun dalam bentuk cetak administrasi Lembaga Penjaminan Mutu
  3. Perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu