Fungsi Dan Tugas
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
Tugas:
- Merencanakan, mengembangkan, dan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas.
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan dokumen mutu (kebijakan, manual, standar, instrumen, SOP).
- Memimpin dan memantau pelaksanaan PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) secara menyeluruh.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan audit mutu internal dan evaluasi pelaksanaan mutu akademik maupun non-akademik.
- Membina dan meningkatkan kapasitas SDM pelaksana mutu melalui pelatihan dan pendampingan.
- Menyusun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu yang selaras dengan regulasi nasional dan standar internasional.
- Menyusun rencana strategis mutu dan program kerja tahunan LPM.
- Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi budaya mutu kepada seluruh sivitas akademika secara berkelanjutan.
- Menyusun laporan evaluasi dan rekomendasi mutu berdasarkan hasil audit untuk pimpinan universitas.
- Menjamin ketersediaan dan keberlanjutan dokumen mutu di seluruh unit kerja.
- Mengembangkan sistem pemantauan mutu berbasis digital dan sistem informasi mutu terintegrasi.
- Mengarahkan integrasi sistem mutu dengan sistem perencanaan, keuangan, dan sumber daya manusia universitas.
- Melakukan koordinasi lintas unit termasuk UPPS, UPM Prodi, dan GPM Fakultas dalam siklus evaluasi dan peningkatan mutu.
- Memberikan masukan terhadap kebijakan strategis universitas terkait mutu kepada pimpinan dan senat akademik.
- Mewakili universitas dalam forum nasional atau regional yang berkaitan dengan mutu dan akreditasi.
- Membina dan mengoordinasikan pelaksanaan SPMI di seluruh unit kerja.
- Merancang, menetapkan, dan mengevaluasi kebijakan mutu internal secara menyeluruh.
- Memastikan keselarasan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dengan regulasi nasional dan perkembangan sistem penjaminan mutu internasional.
- Menyusun rencana strategis mutu dan program kerja tahunan LPM.
- Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
- Memastikan ketersediaan dan keberlanjutan dokumen mutu pada seluruh unit.
- Memimpin penyusunan laporan mutu institusi secara periodik.
- Menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan universitas berdasarkan hasil audit dan evaluasi mutu.
- Menyusun laporan evaluasi mutu untuk pimpinan universitas.
Wewenang:
- Menetapkan kebijakan mutu di tingkat universitas dengan persetujuan pimpinan.
- Mengambil keputusan strategis dalam implementasi sistem penjaminan mutu.
- Mengakses penuh seluruh data dan informasi mutu di universitas, termasuk kinerja akademik dan umpan balik stakeholder.
- Mengatur dan menetapkan tim kerja penjaminan mutu berdasarkan kompetensi dan kebutuhan.
- Mengelola anggaran, fasilitas, dan tenaga kerja di lingkungan LPM.
- Memberikan rekomendasi atau usulan sanksi kepada unit/individu yang tidak mematuhi standar mutu kepada Rektor.
- Mengundang narasumber atau konsultan eksternal untuk mendukung pengembangan mutu institusi.
- Mengadakan rapat koordinasi rutin dengan unit pelaksana mutu di universitas.
- Mewakili universitas dalam forum eksternal yang berkaitan dengan mutu pendidikan.
- Menerbitkan pedoman, SOP, dan standar pelaksanaan mutu yang wajib diikuti oleh seluruh unit kerja.
- Mengesahkan laporan audit mutu internal dan laporan evaluasi mutu institusi.
- Menetapkan prosedur audit, monitoring, dan tindak lanjut mutu akademik dan non-akademik.
- Memberikan persetujuan terhadap instrumen akreditasi dan dokumen pendukung sebelum diserahkan ke asesor eksternal
- Mengambil keputusan korektif terhadap unit kerja yang tidak memenuhi standar mutu setelah proses evaluasi.
- Menyetujui inisiatif inovasi mutu dan penjaminan mutu berbasis teknologi digital.
- Mengambil keputusan strategis dalam implementasi penjaminan mutu.
- Mengambil keputusan strategis dalam implementasi penjaminan mutu.
- Mewakili institusi dalam forum eksternal terkait mutu.
- Mengarahkan seluruh unit kerja untuk tunduk pada kebijakan mutu.
- Mengakses seluruh data, laporan, dan sistem informasi mutu di lingkungan universitas.
- Memberikan sanksi administratif jika unit tidak melaksanakan standar mutu.
Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu
Tugas:
- Mewakili Ketua LPM dalam menjalankan tugas apabila berhalangan.
- Membantu Ketua LPM dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan SPMI.
- Menyusun konsep dan draf rencana kerja tahunan LPM.
- Mengkoordinasikan pengembangan dokumen dan perangkat audit mutu internal.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan SPMI di seluruh unit kerja di lingkungan universitas.
- Membantu pengembangan organisasi, unit kerja, dan SDM terkait implementasi SPMI.
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan SPMI untuk disampaikan kepada Ketua LPM.
- Membantu Ketua LPM dalam pelaksanaan tugas-tugas administratif dan koordinatif.
- Mengelola arsip dan dokumen mutu secara sistematis dan terstruktur.
- Menyusun jadwal kegiatan LPM dan logistik rapat koordinasi mutu.
- Menyusun notulensi dan dokumentasi seluruh kegiatan LPM.
- Menyusun dan mengelola sistem administrasi penjaminan mutu berbasis digital.
- Mengarsipkan seluruh dokumen mutu (kebijakan, manual, standar, formulir, laporan evaluasi).
- Mengelola kalender kegiatan tahunan LPM (audit, monev, sosialisasi, pelatihan).
- Membantu koordinasi antarunit kerja terkait pelaksanaan mutu lintas fakultas dan prodi.
- Menyusun laporan kegiatan LPM secara berkala untuk Ketua LPM
- Memfasilitasi rapat internal LPM, tim auditor mutu, dan pengelola dokumen SPMI.
- Mengelola sistem pendokumentasian mutu yang terintegrasi dengan Google Drive atau sistem digital institusi.
- Menyusun draft pedoman teknis operasional mutu untuk fakultas dan program studi.
- Melakukan validasi awal terhadap laporan mutu dari unit kerja sebelum diajukan ke Ketua LPM.
- Menyusun laporan kinerja tahunan struktural Sekretaris LPM sebagai bahan evaluasi dan pelaporan.
- Menyusun log book kegiatan internal LPM untuk mendukung evidence akreditasi
Wewenang:
- Mengelola sistem dokumentasi dan arsip mutu yang digunakan dalam implementasi SPMI di seluruh unit kerja.
- Bertindak sebagai penghubung koordinatif antara Ketua LPM dan unit-unit pelaksana mutu di tingkat fakultas dan program studi.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi dan tata usaha untuk mendukung kegiatan LPM.
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan kerja tahunan LPM, laporan akhir jabatan, serta laporan gugus dan unit mutu.
- Mengakses seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan kegiatan mutu.
- Mengelola dan mengolah data mutu secara mandiri atas nama Ketua LPM.
- Mengelola arsip fisik dan digital seluruh kegiatan mutu LPM.
- Memberikan disposisi administratif atas nama Ketua LPM untuk kepentingan koordinasi lintas unit.
- Mewakili Ketua LPM dalam rapat koordinasi apabila mendapat mandat resmi.
- Mengusulkan revisi dokumen mutu dan kebijakan administratif kepada Ketua LPM.
- Memverifikasi kesesuaian laporan dari unit kerja dengan format dan indikator mutu.
- Mengelola akses kontrol terhadap sistem informasi mutu LPM berbasis digital.
Kepala Bagian Penjaminan Mutu Internal dan Akreditasi
Tugas:
- Mengembangkan standar mutu akademik dan non-akademik yang relevan dengan kebutuhan institusi, berdasarkan regulasi nasional dan acuan global.
- Mengkoordinasikan proses administratif dan teknis akreditasi program studi dan institusi, termasuk penyusunan borang dan fasilitasi asesmen.
- Mengawasi dan memantau implementasi standar mutu di lingkungan universitas.
- Menyusun pedoman teknis dan prosedur pelaksanaan standar mutu secara berkala.
- Melaksanakan pelatihan dan sosialisasi terkait standar mutu dan akreditasi internal/eksternal.
- Merancang kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, dan formulir mutu secara terpadu.
- Memutakhirkan dokumen SPMI sesuai perubahan regulasi dan hasil evaluasi berkala.
- Mengoordinasikan pelatihan SPMI bagi dosen dan tenaga kependidikan bersama unit terkait.
- Melakukan benchmarking dan reviu berkala terhadap standar mutu berdasarkan SN-Dikti dan praktik terbaik internasional (mis. ESG, WA).
- Mengembangkan indikator kinerja mutu (IKM) dan instrumen evaluasi diri untuk seluruh unit kerja.
- Menyusun panduan pelaksanaan siklus PPEPP dan melaksanakan sosialisasi ke unit kerja.
- Memonitor pelaksanaan standar mutu dan memberikan umpan balik berbasis data.
- Menyusun kajian dan evaluasi berkala terhadap standar mutu akademik dan non-akademik dengan pendekatan PPEPP.
- Mengembangkan dan menyusun standar tambahan mutu berdasarkan kebutuhan institusi dan arah akreditasi nasional/internasional.
- Mengembangkan sistem informasi mutu berbasis digital yang terintegrasi dengan SPMI.
- Melakukan evaluasi efektivitas standar mutu melalui survei kepuasan dan tracer study.
- Mengkoordinasikan reviu rutin dokumen standar mutu oleh unit terkait (per 1–2 tahun).
- Menyediakan pelatihan dan pelibatan aktif mahasiswa dalam penyusunan standar layanan (student-centered).
- Mengelola persiapan akreditasi nasional untuk program studi dan institusi.
- Mengkoordinasikan penyusunan borang dan dokumen pendukung akreditasi nasional.
- Mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis terkait penyusunan dokumen akreditasi.
- Merancang strategi dan roadmap akreditasi internasional yang relevan.
- Mengelola data dukung, eviden, dan indikator kinerja akreditasi nasional dan internasional.
- Melakukan koordinasi lintas unit dalam rangka akreditasi nasional dan internasional.
- Melakukan analisis hasil akreditasi dan menyusun strategi perbaikan berkelanjutan.
- Menyusun dan memutakhirkan instrumen borang akreditasi sesuai ketentuan BAN-PT dan LAM.
- Memastikan keterpaduan data akreditasi dengan sistem penjaminan mutu internal (SPMI).
- Menyusun laporan capaian akreditasi, timeline kegiatan, dan refleksi pasca-akreditasi.
- Mengelola sistem informasi akreditasi terpadu berbasis digital untuk dokumentasi borang, eviden, dan log aktivitas.
- Menyusun strategi dan indikator capaian mutu akreditasi berbasis IKU dan IKT setiap program studi.
- Melakukan pemetaan dan evaluasi tingkat kesiapan akreditasi seluruh program studi dan institusi setiap tahun.
- Mengembangkan sistem pelaporan akreditasi berbasis dashboard dan sistem monitoring real time.
- Melaksanakan refleksi dan audit internal akreditasi (pre-mock audit) untuk mengidentifikasi kelemahan dokumen.
- Menyusun panduan pengembangan eviden akreditasi digital, termasuk format standar dan template pendukung.
- Memfasilitasi studi banding atau benchmarking akreditasi dengan PT unggul lainnya di dalam dan luar negeri.
Wewenang:
- Mengusulkan standar mutu baru atau revisi kepada Ketua LPM untuk ditetapkan.
- Mengkoordinasikan proses penyusunan dokumen akreditasi bersama unit akademik dan non-akademik.
- Mengeluarkan pedoman teknis untuk implementasi standar mutu setelah disetujui Ketua LPM.
- Memberikan usulan perbaikan dan peningkatan mutu kepada Ketua LPM.
- Mengakses, mengelola, dan memperbarui dokumen mutu yang menjadi tanggung jawabnya.
- Mengkoordinasikan pelatihan dan sosialisasi mutu lintas unit dan fakultas.
- Memberikan masukan terhadap penyusunan kebijakan mutu tingkat universitas.
- Menyusun draf pedoman PPEPP dan menyerahkannya kepada Ketua LPM untuk validasi.
- Mengusulkan model standar mutu tambahan berdasarkan kebutuhan akreditasi nasional maupun internasional.
- Menyusun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal berbasis digital (e-SPMI).
- Menetapkan agenda reviu rutin dan revisi standar mutu lintas unit.
- Memberikan rekomendasi penguatan budaya mutu berbasis hasil audit dan evaluasi standar mutu.
- Menyetujui kurikulum pelatihan SPMI dan modul pengembangan SDM mutu di lingkungan universitas.
- Mengakses dan memverifikasi sistem data mutu untuk mendukung pelaporan institusi.
- Mengatur jadwal dan proses akreditasi nasional dan internasional di semua unit.
- Memberikan pendampingan dan validasi terhadap dokumen akreditasi program studi dan institusi.
- Menetapkan dan mengelola tim task force penyusunan borang akreditasi.
- Mengusulkan strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil akreditasi dan benchmarking.
- Melakukan penilaian integritas data dan keterpaduan eviden dalam sistem mutu.
- Mengakses seluruh data dan sumber daya yang dibutuhkan untuk akreditasi.
- Menetapkan format dan instrumen pengumpulan data dan eviden akreditasi untuk seluruh unit kerja.
- Mengakses langsung dashboard SIAKAD, SIMAK, dan sistem informasi lainnya untuk pengambilan data akreditasi.
- Menyusun dan menyetujui format laporan refleksi akreditasi dan Rencana Tindak Lanjut (RTTL) pasca-akreditasi.
- Memberikan rekomendasi resmi kepada Dekan/Kaprodi mengenai kelayakan kesiapan akreditasi.
- Mewajibkan audit mutu internal khusus akreditasi (audit borang) sebelum pengajuan ke BAN-PT/LAM.
Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi (Monev) Mutu
Tugas:
- Melakukan monitoring terhadap implementasi SPMI di seluruh unit.
- Menyusun laporan evaluasi mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
- Melakukan analisis hasil monitoring dan evaluasi.
- Memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi.
- Melakukan monitoring implementasi PPEPP di seluruh unit.
- Menyusun laporan evaluasi yang mencakup aspek akademik dan non-akademik.
- Melakukan pemantauan implementasi standar mutu tambahan dan akreditasi internasional
- Menyusun instrumen monev dan rencana kerja tahunan monev.
- Melakukan monev berkala terhadap pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik.
- Menganalisis data hasil monev untuk penyusunan rekomendasi.
- Menyusun rencana dan instrumen monitoring dan evaluasi mutu akademik dan non-akademik.
- Melakukan monev rutin terhadap pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
- Melakukan observasi, pengumpulan data, analisis, dan pelaporan hasil monev.
- Menyusun rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil evaluasi untuk perbaikan mutu berkelanjutan.
- Mengintegrasikan hasil monev ke dalam sistem informasi mutu dan SPMI.
- Melaporkan hasil monev kepada pimpinan.
- Menyusun mekanisme pelaporan hasil monev secara digital dan integratif antarunit.
- Melakukan validasi data hasil monev sebelum dilaporkan ke pimpinan.
- Mengembangkan instrumen monev berbasis digital dan indikator kinerja utama (IKU).
- Melaksanakan refleksi evaluatif berkala bersama unit kerja sebagai tindak lanjut hasil monev.
- Menyusun laporan tren capaian mutu dan risiko mutu per semester.
Wewenang:
- Melakukan inspeksi lapangan terkait pelaksanaan standar mutu.
- Memberikan umpan balik kepada unit terkait berdasarkan hasil evaluasi.
- Menetapkan indikator kinerja mutu.
- Menyusun laporan akhir evaluasi mutu kepada Ketua LPM.
- Menentukan instrumen pemantauan mutu non-akademik.
- Menyusun laporan evaluasi secara komprehensif, termasuk akreditasi internasional.
- Melakukan kajian komparatif antara standar nasional dan internasional.
- Meminta data dari unit kerja (PS, fakultas, dan unit lain)
- Memberikan rekomendasi kebijakan kepada pimpinan.
- Menindaklanjuti hasil monev untuk perbaikan mutu.
- Menentukan jadwal dan ruang lingkup kegiatan monev.
- Mengakses data dari unit kerja dan meminta klarifikasi atau perbaikan data.
- Menyampaikan hasil monev langsung kepada pimpinan untuk evaluasi kebijakan.
- Menentukan metode pengumpulan data monev (survei, FGD, observasi, dsb.) sesuai konteks unit kerja.
- Mengembangkan sistem dashboard pelaporan monev bersama tim IT.
- Memberikan umpan balik berbasis evidence kepada unit secara tertulis.
- Menginisiasi kolaborasi antarunit dalam menyusun strategi peningkatan mutu.
- Mewajibkan unit menyusun rencana tindak lanjut (RTL) dari hasil monev.
Kepala Bagian Audit Mutu Internal
Tugas:
- Melakukan audit terhadap proses dan kegiatan akademik dan non-akademik di universitas untuk memastikan kesesuaian dengan standar mutu yang ditetapkan.
- Memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas untuk perbaikan dan peningkatan mutu.
- Memantau implementasi rekomendasi yang telah diberikan.
- Menyusun rencana audit mutu internal tahunan.
- Mengoordinasikan tim auditor internal.
- Mengolah hasil audit dan menyusun rekomendasi perbaikan.
- Menyusun program kerja audit mutu internal tahunan berdasarkan siklus PPEPP.
- Menyusun dan merevisi instrumen audit mutu internal sesuai indikator capaian standar.
- Melatih dan menetapkan tim auditor internal.
- Melakukan audit dokumen dan lapangan terhadap unit-unit pelaksana akademik dan non-akademik.
- Menyusun laporan hasil audit dan rekomendasi perbaikan untuk masing-masing unit.
- Menindaklanjuti temuan audit dan menyusun laporan tindak lanjut bersama unit terkait.
- Melaporkan hasil audit kepada Ketua LPM dan pimpinan universitas.
- Merancang program audit mutu internal secara berkala.
- Melakukan audit terhadap pelaksanaan SPMI akademik dan non-akademik di seluruh unit universitas.
- Menindaklanjuti hasil temuan audit dengan koordinasi bersama unit terkait.
- Melakukan audit internal terhadap pelaksanaan PPEPP di semua unit.
- Melakukan audit kesiapan akreditasi internasional dan pencapaian standar global.
- Menyusun laporan hasil audit beserta rekomendasi perbaikan.
- Menyusun laporan komprehensif hasil audit siklus PPEPP per unit sebagai dasar evaluasi mutu institusi.
- Membangun dan mengelola sistem audit mutu internal berbasis digital (e-audit) dan integrasi dashboard mutu.
- Melakukan evaluasi dan peningkatan kompetensi auditor internal melalui pelatihan dan uji kinerja berkala.
- Menyusun peta risiko mutu berdasarkan temuan audit dan melakukan pemetaan area rawan kegagalan mutu.
- Melakukan audit efektivitas tindak lanjut (follow-up audit) dan menyusun laporan keberhasilan tindak lanjut.
- Menyusun laporan evaluasi agregat mutu internal tahunan sebagai bahan penyusunan Rencana Tindak Lanjut Institusi (RTLI).
Wewenang:
- Mengakses informasi dan dokumen yang diperlukan untuk melakukan audit.
- Mengadakan wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi.
- Mengamati proses dan kegiatan akademik dan non-akademik.
- Membuat laporan hasil audit yang berisi temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.- Memutuskan tim auditor internal.
- Mengakses seluruh dokumen dan lokasi audit.
- Memberikan rekomendasi perbaikan dan meminta tindak lanjut.
- Mengakses seluruh dokumen, ruang lingkup audit, dan personel terkait.
- Menetapkan auditor dan mengesahkan laporan audit mutu internal.
- Mewajibkan tindak lanjut oleh unit terhadap rekomendasi audit.
- Menetapkan prosedur audit mutu internal akademik dan non-akademik.
- Melakukan audit pada tingkat fakultas, program studi, dan unit kerja lainnya.
- Memberikan rekomendasi tindakan korektif dan preventif kepada unit terkait.
- Melakukan evaluasi efektivitas tindakan perbaikan mutu.
- Menyusun laporan audit internasional sebagai persiapan akreditasi.
- Memberikan rekomendasi peningkatan mutu akademik dan non-akademik berdasarkan hasil audit.
- Menetapkan standar minimum pelaksanaan audit dan evaluasi mutu unit kerja.
- Mengembangkan indikator efektivitas tindak lanjut pasca-audit.
- Mengelola dan mengakses sistem informasi mutu internal untuk dokumentasi audit dan pelaporan digital.
- Menyampaikan hasil audit langsung dalam forum pimpinan sebagai bentuk advokasi mutu.
- Memberikan peringatan atau catatan kinerja kepada unit yang tidak melaksanakan tindak lanjut perbaikan.
- Memberikan evaluasi kinerja terhadap auditor internal dan memberikan rekomendasi pembinaan atau pelatihan.
- Memberikan penilaian terhadap efektivitas pelaksanaan PPEPP pada unit-unit kerja.
- Menyampaikan laporan audit strategis kepada Senat Akademik atau Komite Mutu jika diperlukan.
- Menetapkan protokol eskalasi apabila unit tidak menindaklanjuti temuan audit dalam jangka waktu tertentu.
Tata Usaha Lembaga Penjaminan Mutu
- Melaksanakan layanan administrasi Lembaga Penjaminan Mutu
- Melaksanakan dokumentasi setiap dokumen baik dalam bentuk digital maupun dalam bentuk cetak administrasi Lembaga Penjaminan Mutu
- Perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu